Wakil Bupati Batola Apresiasi Program Padu Serasi 

Teks foto: Wakil Bupati Batola Herman Susilo (tengah) foto bersama pada acara Sosialisasi Program Padu Serasi di Kantor Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Senin (3/11). (Ist)

Belawang, wartaberitaindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Marabahan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kantor Pertanahan melaksanakan Sosialisasi Program Pelayanan Terpadu Penyelesian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (Padu Serasi) di wilayah Kabupaten Batola.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Padu Serasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Senin (03/11).

 

Hadir Wakil Bupati Batola Herman Susilo, perwakilan Disperkim, Kantor Pertanahan, BPPRD, DPMD Batola, Wakil Ketua PN Marabahan, para hakim, panitera, Sekretaris PN Marabahan, Camat Belawang, Kepala Desa Karang Dukuh, serta seluruh peserta sosialisasi.

 

Dalam sambutannya Herman Susilo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim Satgas Padu Serasi yang telah berupaya menghadirkan program pelayanan terpadu dalam penyelesaian sertifikat tanah eks transmigrasi di Batola.

 

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim Padu Serasi, khususnya dari Pengadilan Negeri Marabahan yang telah menggagas program ini. Upaya ini menjadi langkah positif dalam memperbaiki dan menuntaskan permasalahan sertifikat tanah eks transmigrasi yang selama ini cukup kompleks,” ujar Herman.

 

Ia menambahkan, persoalan tanah merupakan isu yang sangat sensitif dan sering kali menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tingkat masyarakat hingga pemerintah daerah bahkan pusat.

 

“Masalah tanah ini sangat problematik dan majemuk. Karena itu, kegiatan seperti ini merupakan terobosan jemput bola yang perlu terus dilanjutkan. Kami berharap sebelum pelaksanaan sidang, perangkat desa dapat berperan aktif menyiapkan dokumen dan mendata permasalahan warga agar proses berjalan lancar dan masyarakat memahami prosedur yang ada,” katanya.

 

Herman juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk Kantor Pertanahan, Disperkim, serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.

 

“Pemerintah daerah akan terus mendukung penuh program ini. Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi warga dan menjadi langkah awal menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tutupnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *