Bapemperda DPRD Barsel Bahas RPJMD 2025-2029, Tunggu Hasil Evaluasi Pemprov Kalteng

Teks foto: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barsel, H. Irawansyah, saat memimpin rapat pembahasan awal Raperda RPJMD tahun 2025-2029. di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Jumat (19/08). (Ist)

Buntok, wartaberitaindonesia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Jumat (19/8).

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Irawansyah, dan dihadiri oleh seluruh anggota Bapemperda. Hadir pula perwakilan dari pihak eksekutif, antara lain Asisten I Setda Barsel Yoga Prasetyanto Utomo, Kepala Baperinda Jaya Wardana, Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, serta sejumlah staf teknis terkait.

 

Irawansyah menjelaskan bahwa pembahasan kali ini bersifat pendahuluan. Hal ini dikarenakan dokumen RPJMD secara lengkap belum memperoleh hasil evaluasi final dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

“Pembahasan kali ini tidak terlalu mendetail, hanya menyentuh beberapa item awal sebagai pengantar,” ujar Irawansyah usai rapat.

 

RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif dinilai sangat penting.

 

“Sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan keselarasan program pembangunan daerah dengan arah pembangunan provinsi dan nasional,” tambahnya.

 

Proses penetapan RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) masih harus menunggu hasil evaluasi resmi dari Gubernur Kalteng. Evaluasi ini merupakan tahapan wajib dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Kami berharap pihak eksekutif dapat segera menjalin komunikasi intensif dengan pimpinan di tingkat provinsi agar prosesnya tidak berlarut-larut dan penetapan Perda dapat segera dilakukan,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *