Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin guna membahas rapor merah dan sejumlah persoalan krusial pengelolaan sampah, Kamis (5/3/2026).
Rapat yang dihadiri Kepala DLH Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, dan Kabid Kebersihan, Marzuki, ini membedah empat poin utama. Salah satu yang mendesak adalah kerusakan alat pemisah sampah di Banjarmasin Recycling Center (BRC) Basirih.
Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, M. Ridho Akbar, mengungkapkan bahwa perbaikan alat tersebut merupakan tanggung jawab pihak ketiga. “DLH melaporkan dua unit sudah beroperasi. Targetnya, dalam dua hari ke depan seluruh alat di BRC berfungsi normal kembali,” ujar Ridho.
Tumpukan sampah di kawasan Pasar Wadai Ramadan juga tak luput dari sorotan. Meski DLH telah menyiagakan armada arm roll dan melakukan pembersihan rutin mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WITA, dewan menilai beban ini tidak bisa dipikul DLH sendirian.
“Dinas Pariwisata selaku penyelenggara harus berperan aktif. Kami minta mereka menginstruksikan pedagang menyediakan tempat sampah di setiap lapak agar pengunjung tidak membuang sisa makanan sembarangan,” tegas Ridho.
Terkait penanganan TPA Basirih yang sempat disorot Kementerian LH, DLH menjadwalkan perbaikan besar pada tahun anggaran 2026 bersama Dinas PUPR. Fokusnya meliputi pembangunan kolam air lindi, peninggian tanggul, penutupan tanah pada timbunan sampah, hingga penyusunan desain teknis sesuai standar pusat.
Saat ini, rapor penilaian lingkungan Kota Banjarmasin dari Kementerian LH berada di angka 42 persen atau masuk dalam “Klaster Pembinaan”. Pemkot ditargetkan mampu mendongkrak nilai tersebut menjadi 63 persen dalam satu tahun.
Menanggapi rekomendasi kementerian untuk membangun 33 TPS 3R, Komisi III menilai target tersebut terlalu berat. Dewan mendorong DLH fokus pada langkah realistis: penguatan pemilahan sampah dari sumbernya dan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, memaparkan capaian program 2025 mencapai 90,6 persen. Dari 22 poin sanksi kementerian, kini hanya tersisa satu poin yang belum tuntas.
“Kami sudah mengusulkan anggaran Rp17 miliar untuk menuntaskan kewajiban tersebut, mayoritas untuk pekerjaan teknis di TPA. Selain itu, proses pembentukan BLUD TPA Basirih sudah tahap akhir, tinggal menunggu revisi SK Bagian Hukum,” jelas Alive.
Sistem penilaian kini pun telah berubah. Tidak ada lagi skema Adipura konvensional; fokus penilaian kini terletak pada seberapa banyak sampah yang berhasil dikelola sebelum mencapai TPA. Sampah yang langsung dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan tidak lagi dihitung sebagai sampah terkelola.






