BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan batasan usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Ketua Komisi III, M. Ridho Akbar, menyatakan bahwa batas usia 16 tahun rasional karena kematangan emosional anak mulai terbentuk. “Di era digital tanpa sekat, anak-anak lebih mampu memilah konten bermanfaat dan berpotensi merusak,” katanya.
Kebijakan ini relevan untuk Banjarmasin dengan penetrasi internet tinggi. “Tingginya penggunaan gadget ibarat pedang bermata dua. Jika tidak dikendalikan, bisa melukai masa depan anak-anak Banua,” tegas Ridho.
Komisi III optimistis kebijakan ini menekan cyberbullying, menyaring konten berbahaya, dan menjaga kesehatan mental anak. “Anak-anak rentan depresi karena membandingkan kehidupan nyata dengan dunia maya,” jelas Ridho.
Tantangan adalah jangan sampai batasi kreativitas digital. “Literasi digital harus tetap berjalan. Anak-anak harus diarahkan menggunakan internet untuk berkarya dan belajar,” katanya.
D DPRD akan kaji Perda turunan untuk memperkuat kebijakan ini. “Kita ingin anak-anak Banjarmasin tumbuh sebagai generasi cerdas digital, bukan korban algoritma,” tutup Ridho.






