Paringin, wartaberitaindonesia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (31/3/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Balangan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, serta dihadiri Wakil Bupati Balangan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam pengantarnya, Hj. Linda Wati menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran kepada masyarakat melalui DPRD,” ujar Linda.
Bupati Balangan dalam pidatonya memaparkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, realisasi program kerja, hingga kendala yang dihadapi sepanjang tahun 2025. Usai pemaparan, dokumen LKPJ diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD.
Menanggapi laporan tersebut, Linda Wati menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme Rapat Kerja. Proses ini bertujuan untuk menelaah dokumen secara mendalam guna menghasilkan rekomendasi strategis.
“Rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dan catatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Balangan ke depan,” pungkasnya.
Rapat ditutup dengan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi kelancaran pembangunan daerah.






