Jakarta, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, baru-baru ini.
Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam mekanisme pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sektor pertambangan.
Anggota Pansus II DPRD Kalsel, H. Ardiansyah, S.Hut., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan cetak biru (blue print) PPM.
“Kami mendorong adanya koordinasi yang kuat antara gubernur dengan bupati dan wali kota dalam menyusun cetak biru PPM. Hal ini krusial agar program yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan rill masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, program pemberdayaan harus direncanakan secara matang agar manfaatnya berkelanjutan, baik saat operasional tambang aktif maupun setelah memasuki fase pascatambang. Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penyusunan dan penetapan dokumen tersebut berada di tangan gubernur dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
“Penyusunan dokumen tersebut wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan blue print yang jelas, program pemberdayaan masyarakat akan lebih terarah, terukur, dan berdampak jangka panjang,” pungkasnya.






