Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung DPRD setempat, Rabu (1/4/2026).
Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, menekankan pentingnya bagi pihak eksekutif untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset daerah. Menurutnya, hasil inventarisasi tersebut akan memetakan aset mana saja yang potensial untuk dioptimalkan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Optimalisasi aset ini menjadi sangat krusial untuk meningkatkan PAD, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” ujar Yuniati.
Berdasarkan laporan dari eksekutif, sejumlah aset daerah berupa bangunan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai kini mulai dialihkan menjadi sistem sewa. Langkah ini diambil sebagai salah satu strategi penguatan struktur keuangan daerah.
Yuniati menambahkan bahwa pemanfaatan aset daerah terbuka bagi siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, asalkan melalui prosedur penyewaan yang resmi.
Lebih lanjut, pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD ini akan diperdalam setelah Komisi III dan eksekutif melaksanakan studi tiru ke daerah lain. Fokus utama studi tersebut adalah mempelajari tata cara penghapusan aset yang sudah tidak berfungsi atau rusak berat.
“Selama ini, penghapusan aset daerah sering kali terkendala aturan yang cukup rumit. Melalui studi tiru nanti, kami berharap mendapatkan referensi dalam pengelolaan sekaligus prosedur penghapusan aset yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi agar lebih efektif,” pungkasnya.






