Jakarta, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi, menegaskan pentingnya kewajiban pelaporan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pihak korporasi.
Penegasan tersebut disampaikan Firman usai Pansus melakukan konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Firman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel, menyebutkan bahwa klausul kewajiban pelaporan merupakan salah satu pasal krusial dalam rancangan regulasi yang tengah digodok. Menurutnya, laporan yang rutin disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel akan menjamin kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah lebih terukur.
“Melalui kewajiban pelaporan dalam Ranperda TJSLP, pemerintah daerah akan memiliki basis data yang kuat untuk mengukur kontribusi perusahaan terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan dan target RPJMD,” ujar Firman.
Ia menilai, meski program CSR di Kalimantan Selatan selama ini sudah berjalan, pelaksanaannya belum terdokumentasi secara sistematis. Hal ini menyebabkan kontribusi sektor swasta belum terintegrasi sepenuhnya dengan perencanaan pembangunan daerah.
Tanpa sistem pelaporan yang baku, lanjut Firman, pemetaan dampak kontribusi swasta terhadap pembangunan berkelanjutan sulit dilakukan secara komprehensif.
Ia berharap, pengesahan Ranperda TJSLP kelak dapat menjadi payung hukum yang kuat. Dengan begitu, program CSR perusahaan di Kalimantan Selatan bisa berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.






