DPRD Tanah Bumbu Bahas Pencabutan Perda Pemekaran Kelurahan Batulicin

Teks foto : DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Batulicin, Kamis (23/4). (Ist)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pada Kamis (23/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pemekaran wilayah Kelurahan Batulicin.

 

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan regulasi tersebut.

 

Sebagai informasi, Perda Nomor 6 Tahun 2020 sebelumnya mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin. Namun, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut perlu dicabut demi menjamin kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih aturan.

 

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menegaskan bahwa pencabutan Perda ini tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

 

“Pencabutan Perda ini justru memberikan kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik selama ini tetap berjalan normal di bawah administrasi kelurahan,” ujar Yulian dalam rapat paripurna tersebut.

 

Pemkab menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2020 belum selaras dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait penataan desa dan kelurahan. Berdasarkan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, wilayah Batulicin dinilai telah memiliki karakteristik perkotaan yang kuat.

 

Hal ini terlihat dari keberagaman mata pencaharian penduduk serta pesatnya perkembangan infrastruktur transportasi dan komunikasi di wilayah tersebut.

 

“Wilayah ini sudah berkarakter perkotaan. Ada sejumlah syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak memungkinkan untuk dialihkan statusnya kembali menjadi desa,” tegas Yulian.

 

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa rencana pembentukan Desa Batulicin Lama belum pernah terealisasi secara administratif. Hingga saat ini, belum ada penyaluran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk wilayah tersebut. Dengan demikian, pencabutan Perda dipastikan tidak berdampak pada struktur anggaran daerah.

 

“Selama ini pelayanan tetap berjalan di bawah kelurahan dan tidak ada dana desa yang terserap. Jadi, pencabutan ini sama sekali tidak mengganggu keuangan daerah,” pungkasnya.

 

Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu pada prinsipnya menyetujui pencabutan Perda tersebut sebagai langkah sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang telah dimulai sejak awal April 2026.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *