Bujino A Salan: Potensi Penyimpangan KIP Kuliah Masih Jadi Persoalan Serius

Teks foto : Pengamat hukum dan birokrasi, Bujino A Salan, S.H., M.H. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pengamat hukum dan birokrasi, Bujino A Salan, menegaskan bahwa potensi penyimpangan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih menjadi persoalan serius di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

 

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerima berbagai laporan pelanggaran, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga penguasaan dana mahasiswa oleh oknum pihak kampus.

 

“Ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta yang sudah diakui pemerintah,” ujar Bujino di Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).

 

Ia menjelaskan, penyimpangan tersebut dipicu oleh kombinasi kelemahan sistem dan faktor manusia. Dari sisi teknis, verifikasi data ekonomi mahasiswa dinilai masih lemah, sementara pengawasan internal kampus belum berjalan optimal. Kondisi ini diperparah oleh adanya moral hazard dari oknum tertentu.

 

Adapun bentuk pelanggaran yang lazim ditemukan meliputi pemotongan dana bantuan biaya hidup, penahanan kartu ATM atau buku tabungan mahasiswa, hingga pengajuan data mahasiswa fiktif. Padahal, secara regulasi, dana KIP merupakan hak penuh mahasiswa dan pihak kampus dilarang keras menguasainya.

 

Selain itu, kurangnya transparansi menjadi faktor utama penyebab masalah ini. Banyak mahasiswa yang tidak mengetahui besaran dana yang seharusnya mereka terima maupun hak-hak mereka secara utuh.

 

“Ketika mahasiswa tidak memahami haknya, ruang penyimpangan menjadi semakin terbuka lebar,” tegas Bujino. Ia pun menekankan pentingnya penguatan pengawasan serta edukasi intensif agar program KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *