Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Kasus pembunuhan terhadap seorang guru pondok pesantren Muraa’tul Lughah Martapura, Ustadzah HN (25), menggemparkan masyarakat Kalimantan Selatan. Korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru. Aparat gabungan Resmob dilaporkan telah berhasil meringkus terduga pelaku pada Jumat (1/5/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
“Pelaku harus dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta unsur perampokan karena barang berharga korban turut dirampas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan, mengingat korban merupakan perempuan muda. Informasi sementara menyebutkan pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian dan sempat berada di sebuah gubuk sebelum menuju rumah korban.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami identitas pelaku serta kronologi lengkap kejadian. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.






