Perpisahan Sekolah Harus Berkeadilan, Bukan Ajang Membebani Orang Tua

Teks foto : Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Iwan Riswandie. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Iwan Riswandie, mengingatkan bahwa kegiatan perpisahan, pelepasan, maupun wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti seluruh siswa maupun orang tua.

Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik tidak boleh menjadi beban bagi orang tua atau wali murid.

 

“Sekolah boleh mengadakan kegiatan perpisahan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan. Partisipasi harus bersifat sukarela dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi setiap keluarga yang berbeda-beda,” kata Iwan, Rabu (10/6/2026).

 

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa komite hanya dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela. Komite tidak diperkenankan melakukan pungutan yang nominal maupun kewajibannya telah ditentukan.

Menurut Iwan, prinsip keadilan dan kemanusiaan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Tidak boleh ada siswa yang diperlakukan berbeda karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya perpisahan.

 

Selain itu, seluruh rencana kegiatan dan penggunaan dana harus disampaikan secara terbuka kepada orang tua melalui musyawarah yang transparan.

 

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momen kebersamaan justru menimbulkan beban dan keresahan di tengah masyarakat,” tukasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *