Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Gelar FKP, Tetapkan Standar Pelayanan Publik

Teks foto : Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, M. Rus'an Rusbandi (peci hitam), bersama para narasumber dan elemen masyarakat berfoto bersama usai penandatanganan berita acara kesepakatan Standar Pelayanan di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (9/7/2026). (Foto: Ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Forum tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi, S.Ag., M.AP. Dalam sambutannya, Rus’an menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.

 

Hadir sebagai narasumber teknis, Pejabat Fungsional Perancang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Saiful Anwar. Ia memaparkan dasar hukum serta mekanisme penyusunan standar pelayanan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalannya kegiatan ini juga didampingi oleh Syamsisar, S.Pd.I., M.M., bersama jajaran pejabat struktural lainnya.

 

Forum berlangsung interaktif dengan melibatkan kalangan akademisi, insan pers, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat. Dari pihak akademisi, hadir Ir. Hery Maryadi, M.Pd., serta Wakil Direktur Bidang Akademik yang memberikan pandangan mengenai peningkatan kualitas pelayanan dari sisi keilmuan.

 

Masukan penting juga datang dari insan pers. Pemimpin Redaksi Media Kontak24com sekaligus perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Heriyanto, mengusulkan penyediaan fasilitas kerja yang memadai bagi jurnalis berupa Press Room yang dilengkapi dengan akses internet cepat.

 

Selain fasilitas fisik, Heriyanto mendorong adanya standar kecepatan pelayanan informasi. Ia mengusulkan penetapan batas waktu maksimal pemberian data atau dokumen kepada wartawan, seperti draf Raperda, hasil rapat paripurna, maupun agenda kerja harian.

 

“Kehadiran perwakilan media ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang disusun dapat diakses dengan mudah oleh publik dan mendukung keterbukaan informasi,” ujar Heriyanto.

 

Sementara itu, pandangan dari perspektif generasi muda sebagai pengguna layanan disampaikan oleh Indra, perwakilan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN). Dari keterwakilan tokoh masyarakat, H.M. Aini, S.P., M.Pd., menekankan pentingnya keramahan petugas, kecepatan pelayanan, serta penerapan nilai-nilai kearifan lokal.

 

Meniupkan angin segar atas berbagai usulan tersebut, Sekwan M. Rus’an Rusbandi menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD Tanah Bumbu memiliki kepastian hukum, waktu, dan biaya. Masukan dari Bapak/Ibu sekalian, baik dari akademisi, media, maupun tokoh masyarakat, sangat berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),” tutur Rus’an.

 

Melalui forum ini, Sekretariat DPRD berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Dengan begitu, standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar menjadi pedoman valid dalam menaikkan mutu kualitas pelayanan publik.

 

Kegiatan FKP ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait Standar Pelayanan. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen nyata dari seluruh pihak untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

 

 

‎Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *