Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– Program kesadaran Wajib Pajak (WP) secara perlahan terus dilakukan kepada masyarakat agar melalui UPPD Samsat bergerak tanpa mengenal waktu dan kesempatan, artinya penagihan dari rumah ke rumah termasuk prioritas kegiatan dalam mengoptimalkan fungsi dan peran dari kinerja Samsat se-Kalsel bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kalsel dan PT. Jasa raharja.
“Semua itu demi menyentuh hati dan menggugah setiap WP agar bisa berkontribusi nyata untuk taat
membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kabid PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Riandy Hidayat, S.E., M.M kepada
wartaberitaindonesia.com, Sabtu (10/6).
Pajak ini jelas H. Riandy bagian dari partisipasi masyarakat agar senantiasa untuk ikut membangun banua, “Kami mencoba menyentuh hati mereka karena sejatinya PKB yang dibayarkan untuk keberlangsungan pembangunan banua,” ujarnya.
Upaya jemput bola ini tidak hanya dilakukan dari rumah ke rumah WP akan tetapi jika yang bersangkutan tidak berada di tempat ketika didatangi petugas, maka pihaknya juga mendatangi mereka di tempat usaha atau pekerjaan mereka baik sebagai pekerja swasta maupun pedagang termasuk ASN.
“Pada prinsipnya kedatangan petugas ini sebagai keluarga menjalin komunikasi secara persuasif termasuk menjelaskan kepada setiap WP pentingnya membayar PKB rutin hingga legalitaas kepemilikan kendaraan,” terangnya.
Sementara Dirlantas Polda Kalsel, Kombes. Pol. Robertho Pardede, S.I.K., M.I.K. mengatakan sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah pihaknya mengapresiasi langkah positif dengan melakukan kesetiap rumah WP.
“Selain menggencarkan capaian pajak daerah tentu hal lainnya adalah agar keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor benar-benar telah sesuai ketentuan perundang-undangan, karena kontribusi pajak tersebut diperuntukkan bagi keberlangsungan pembangunan di banua tercinta,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, mengacu hakikat regident ranmor diwujudkan sebagai perlindungan negara dalam menjamin hak milik warganya tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 termasuk prinsip ketelitian dan kehati-hatian perlu melakukan verifikasi kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan tanda identitas pemilik asli.
“Keabsahan asal-usul kendaraan dan tidak terkait dengan pidana diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” tandasnya.






