BANJARMASIN,wartaberitaindonesia.com – Pegelaran konser “Tiga puluh tahun berkarya, Dewa 19” yang digelar pada Minggu (31/07/22) lalu, ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah kota (Pemko) melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyebut bahwa pendapatan atau hasil dari gelaran konsert Dewa 19 tersebut, sebesar Rp 56 juta.
“Dari pengenaan pajak penjualan tiket, yang masuk ke kas daerah lebih dari Rp 56 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan.
Dikatakannya, sudah sekian lamanya di Kota Banjarmasin tak menggelar konser. Sehingga dengan hasil pajak sebanyak lebih dari Rp56 juta itu, cukup membanggakan.
“Ini masuknya ke pungutan pajak dari sektor hiburan, diambil dari penjualan 800 tiket masuk,” sebutnya.
Ia berharap, dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik ini bisa menambah PAD Banjarmasin.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin,” katanya.
“Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD Banjarmasin),” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan poin Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tersebut, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan/atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yakni sebesar 15 persen.
Namun, rencananya di akhir tahun 2022 akan ada konser besar lagi di Banjarmasin. Pasalnya berdasarkan informasi yang ia dapat, pihak promotor akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat,” tandasnya.