DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Teks foto : Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani (kedua kiri) bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana (kedua kanan) menunjukkan dokumen persetujuan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Batulicin, Selasa (23/6). (Foto: Ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (23/6).

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini menandai komitmen bersama pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat sistem perizinan yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan investasi dan pelayanan publik.

 

Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa sinergi ini menjadi kunci dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan daerah.

 

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi landasan penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

 

Putu menjelaskan, raperda ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem perizinan elektronik yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Melalui pendekatan berbasis risiko, setiap kegiatan usaha diklasifikasikan dari tingkat rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Skema ini diharapkan memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan memperluas lapangan kerja.

 

Kendati demikian, pemda tetap memastikan pengawasan ketat terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan ruang sesuai norma dan standar yang berlaku.

 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan setuju untuk menetapkan raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *