Kejari Batola Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD

Kasi Datun sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Batola Leonard S Simalango, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist)

Marabahan,wartaberitaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan, Senin (26/12) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan
dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

“Satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial
MN selaku Kepala Desa Anjir Seberang Pasar I, Kecamatan Anjir Pasar periode 2021-2027,” kata
Kasi Datun sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Batola
Leonard S Simalango, SH didampingi Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor SH,  Selasa (27/12) di Marabahan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada wartawan, Leonard
menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: PRINT-05/O.3.19/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 03 /O.3.19/Fd.1/12/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Dalam proses penyidikan tersangka MN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Desa Anjir Seberang Pasar I, Kecamatan Anjir Pasar yang bersumber dari ADD dan DD Tahun Anggaran 2021.

Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.190.580.160 (Seratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh rupiah).

“Atas perbuatannya, tersangka MN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *