Palangka Raya, wartaberitaindonesia.com
– DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melaksanakan konsultasi ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Palangka Raya, Kamis (10/4/2025), tersebut bertujuan menggali pandangan teknis dan substansi dari pihak Inspektorat agar pencabutan Perda berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari proses legislasi yang harus dilakukan secara cermat. Pihaknya ingin memastikan bahwa pencabutan Perda tidak berdampak negatif terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, regulasi harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, Perda yang dinilai sudah tidak relevan perlu ditinjau ulang dan bila perlu dicabut untuk mencegah tumpang tindih aturan.
Ensilawatika menambahkan, konsultasi ini juga merupakan langkah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Dengan regulasi yang tepat, pelayanan publik akan lebih maksimal dan sesuai harapan masyarakat.
Ia berharap hasil konsultasi ini bisa menjadi pijakan kuat dalam mengambil langkah lanjutan, termasuk proses harmonisasi aturan daerah agar tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.
“Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen DPRD Barsel dalam membenahi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam ranah keuangan dan aset daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.






