Paringin,
wartaberitaindonesia.com – Massa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024).
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dan instansi terkait lainnya, Jumat (9/2/2024) kemarin.
Rakor tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Balangan, perwakilan dari Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Balangan.
“Pada rakor ini disepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus dilepas oleh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Balangan,” ujar Wahyudi, Komisioner KPU Kabupaten Balangan.
Masa tenang berlangsung tiga hari, dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Sedangkan pencoblosan, atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmeliyanoor menegaskan, sesuai kesepakatan bersama itu, pihaknya akan melakukan penyisiran pada tanggal 11 Februari 2024 pagi, untuk menertibkan APK yang masih belum dilepas oleh peserta pemilu.
“Sebelum penertiban, akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” pungkasnya.