Normalisasi Sungai Ray 2 Tetap Berjalan, Bupati Batola Jamin Tak Ada Penggusuran Bangunan Warga

Teks foto: Bupati Batola H Bahrul Ilmi (empat kiri) dalam pertemuan bersama masyarakat di Aula Kecamatan Alalak, Rabu (14/1). (Ist)

Barito Kuala, wartaberitaindonesia.com – Rencana normalisasi anak Sungai Ray 2 di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dipastikan tetap berjalan tanpa penggusuran bangunan milik warga. Kepastian tersebut ditegaskan langsung Bupati Batola H Bahrul Ilmi dalam pertemuan bersama masyarakat di Aula Kecamatan Alalak, Rabu (14/1/2026).

 

Pertemuan penting itu turut dihadiri Wakil Bupati Herman Susilo, Kepala Dinas Perhubungan Jaya Hidayatullah, Kepala Satpol PP Muhammad Sya’rawi, Camat Alalak Didik Kaharuddin, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, dan Kantor Pertanahan Batola.

 

Bahrul Ilmi menyampaikan, normalisasi Sungai Ray 2 dilakukan untuk mengurangi potensi banjir, mengingat kondisi sungai yang semakin dangkal, terutama di wilayah Simpang Empat Handil Bakti hingga arah Jembatan Barito Kuala.

 

“Normalisasi ini murni untuk kepentingan bersama, khususnya dalam mengurangi risiko banjir. Kondisi Sungai Ray 2 saat ini sudah mulai mengalami pendangkalan,” ujar Bahrul.

 

Ia menegaskan tidak ada rencana pembongkaran atau penggusuran bangunan warga. Pengerukan sungai akan dilakukan dengan dua metode yang menyesuaikan kondisi lapangan.

 

“Di lokasi yang tidak terdapat bangunan, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Sementara di bagian belakang bangunan warga, pembersihan dilakukan secara manual melalui gotong royong,” jelasnya.

 

Kegiatan gotong royong dijadwalkan berlangsung Kamis (16/1/2026) mulai pukul 08.00 Wita. Pemerintah daerah menyediakan makan siang serta uang lelah sebesar Rp100 ribu bagi warga yang terlibat.

 

Dalam pertemuan tersebut, warga dari Kelurahan Handil Bakti, Desa Sungai Lumbah, dan Desa Beringin menyampaikan keberatan atas anggapan bahwa bangunan mereka berada di kawasan jalur hijau.

 

Abdurrahman, warga Desa Beringin, menegaskan bahwa lahan di sepanjang Sungai Ray 2 merupakan milik warga secara sah dan tidak berada di jalur hijau.

“Sebelum pembangunan Jalan Trans Kalimantan pada awal 1990-an, lahan ini adalah milik warga dan dibuktikan dengan surat kepemilikan. Saat proyek jalan, terjadi proses tukar guling. Tanah yang semula dijadikan jalan kemudian dikembalikan kepada warga dan diganti dengan lahan baru,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada sosialisasi resmi yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan jalur hijau.

 

Hal senada disampaikan Syahrul, warga Desa Sungai Lumbah, yang telah puluhan tahun memiliki warung di tepi Jalan Trans Kalimantan. “Kami tidak menolak normalisasi sungai. Kami mendukung. Tapi kami keberatan jika bangunan kami disebut berada di jalur hijau dan terancam dibongkar. Bangunan itu kami beli secara sah, segelnya terbit tahun 1990-an,” ujarnya.

 

Menanggapi aspirasi warga, Bahrul kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan penggusuran dan memastikan keterlibatan warga dalam setiap tahapan pembersihan sungai.

 

“Tidak ada penggusuran. Pembersihan dilakukan secara manual dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut disambut lega oleh warga yang hadir. Mereka menyatakan siap bergotong royong mendukung normalisasi Sungai Ray 2 demi mengurangi banjir dan memperbaiki fungsi sungai.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *