Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan pendapat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna, Senin (11/7/2022) di Banjarmasin.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian Hk mengatakan tiga Raperda tersebut merupakan inisiatif dewan sebagai bukti jalannya fungsi legislasi sesuai dengan tupoksi DPRD selama ini diantaranya atas dasar usulan-usulan dalam pertemuan maupun reses.
Disebutkan tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi, Penyelenggaraan Perizinan, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel.
“Dari itu disempurnakan, selanjutnya kami adakan rapat dan lahirnya inisiatif tersebut. Alhamdulillah, apresiasi Pemprov Kalsel mendukung bahkan secepatnya ada payung hukumnya,” Kata Supian HK kepada wartawan, Senin.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mewakili Gubernur Kalsel mendukung masukan atas usulan Raperda tersebut.
Karena prinsipnya
menyangkut pelayanan publik sehingga hal ini penting sekali selain merupakan amanat undang-undang.
“Semua Raperda tersebut merupakan kepentingan rakyat sehingga perlu di apresiasi dan didukung,” tukasnya.