Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Pemkab Bupati Barito Kuala (Batola) melalui
Diskominfo setempat
menggelar Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti seluruh Pimpinan dan Sekretaris SKPD se-Batola.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mufakat, Senin (11/07/2022) ini langsung dibuka Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, di zaman keterbukaan informasi saat ini mendapatkan informasi menjadi hak yang utama dan fundamental.
“Untuk mencapai keterbukaan informasi perlu kinerja yang transparan, efektif, efesien, akuntabel, serta terorganisir dan Pemkab Batola terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien di segala bidang,” ungkapnya.
Peraih penghargaan Leader in Rural Development dari Media Nasional ini meminta PPID untuk memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat berperan aktif dalam pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini menambahkan, PPID harus aktif baik melalui media online maupun media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan pembangunan maupun pemerintahan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Diskominfo Batola yang sudah menggelar acara ini serta seluruh SKPD atas peran serta dan kerjasamanya,” ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Inforkatika (Diskominfo) Batola Akhmad Wahyuni mengatakan, di setiap SKPD pasti ada pengelola website dan pejabat PPID.
Mengingat keterbukaan informasi publik menjadi hal umum dan merupakan tanggung jawab bersama untuk melaksanakannya.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan informasi publik,” kata Wahyuni.
Hal ini, sesuai amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 94 Tahun 2017.
“Dasar hukum sudah jelas bagi kita untuk menjamin keterbukaan publik melalui peran PPID. Sehingga sosialisasi penguatan PPID ini dirasa penting untuk kita laksanakan,” tegas Wahyuni.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Muhammad Ayubkhan selaku Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel.
PPID sendiri diketuai Kadiskominfo serta PPID pembantu di setiap SKPD dengan penanggungjawab Sekretaris Daerah.