Ratusan Warga Desa Kolam Kiri Sampaikan Petisi ke Kejari Batola

Teks foto: Perwakilan warga Desa Kolam Kiri menyerahkan surat petisi ke Kejari Batola yang diwakili Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, Kamis (19/6/2025). (Ist)

Barito Kuala, wartaberitaindonesia.com – Ratusan warga Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Kamis (19/6/2025).

Kedatangan warga yang dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Kolam Kiri, Untung Khudori dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bukan untuk melakukan aksi demonstrasi, melainkan untuk menyampaikan petisi secara resmi.

Bacaan Lainnya

Petisi tersebut merupakan bentuk tanggapan warga atas laporan seorang warga RT 09/02 yang menggunakan nama “Pecinta Tanah Air” dan menuduh Untung Khudori sebagai mafia tanah di Desa Kolam Kiri.

Untung Khudori bersama empat perwakilan warga, secara langsung membacakan 12 poin petisi kepada Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor.

Dalam petisi tersebut, warga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar dan hanya didasarkan pada rasa kebencian serta perbedaan politik Pilkades.

Warga juga menegaskan bahwa pelapor adalah pendatang yang tidak memahami sejarah dan status tanah di desa mereka.

Mereka menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan adalah
tanah sisa transmigrasi (Restan) yang sudah ditempati warga secara sah, dan penandatanganan surat tanah oleh Kades sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tanah Restan yang ditempati masyarakat adalah hak kami, dan kami menolak segala bentuk gangguan atau sengketa atas tanah tersebut,” tegas perwakilan warga dalam petisi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, menyambut baik audensi tersebut dan memastikan bahwa Kejari tidak akan bertindak sewenang-wenang.

Ia menyatakan bahwa petisi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Kejari untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Kami menghargai audiensi yang berlangsung tertib ini. Kami juga belum mengetahui sampai sejauh mana penanganan laporan tersebut, dan kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

M Hamidun Noor menegaskan bahwa sampai saat ini Kejari baru menerima laporan dan belum menyatakan apakah kasus ini masuk tahap penyidikan.

Warga yang tergabung dalam petisi juga meminta agar Kades Untung Khudori melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *