Paringin, wartaberitaindonesia.com – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arip, menanggapi pengembalian dana desa sebesar Rp210 juta yang sebelumnya digunakan untuk pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Pengembalian dana dilakukan di Aula Kejari Balangan pada Kamis (7/8/25), disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar, Inspektur Kabupaten Balangan, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa penerima program.
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan hasil penyelidikan tim Kejari dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kerugian negara tidak berlanjut. Dana yang telah dikembalikan akan langsung disalurkan kembali ke kas desa melalui Inspektorat Kabupaten Balangan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa. “Setiap rupiah uang desa harus digunakan hati-hati dan tepat sasaran,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Saiful Arip melalui awak media pada Jumat (8/8/2025) mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Balangan agar memprioritaskan asas manfaat dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
“Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng tata kelola keuangan desa, sekaligus mendorong pemerintah desa untuk lebih berhati-hati dalam memilih program dan mitra kerja.






