Paringin, wartaberitaindonesia.com – Persidangan dugaan korupsi dana PT Adaro Duta Cemerlang Lestari (ADCL) kembali mengungkap fakta baru. Dalam rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada September 2023, mantan Direktur Utama, Reza Arpiansyah, diduga menggunakan dana perusahaan tanpa seizin pemilik maupun komisaris.
Inspektur Pembantu Investigasi Kabupaten Balangan, M. Nasir Hani, mengungkapkan bahwa baik pemilik maupun komisaris perusahaan mempertanyakan penggunaan dana tersebut. Bahkan, dalam forum resmi, Reza mengakui tindakannya dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Namun dalam persidangan, tim pembela menghadirkan narasi berbeda dengan mencoba menyeret nama pemilik, komisaris, hingga keluarga Bupati Balangan. Menanggapi hal ini, Nasir Hani menilai upaya tersebut hanyalah pengalihan isu dan bentuk penggiringan opini publik.
“Bukti jelas menunjukkan keputusan sepihak dilakukan oleh Direktur Utama,” tegas Nasir, Senin (22/9/2025).
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, turut angkat bicara. Ia menyatakan keberatan sekaligus tersinggung atas upaya pihak tertentu yang berusaha mengaitkan namanya dalam perkara ini tanpa dasar hukum maupun bukti.
“Ini murni fitnah, dan kami akan melaporkan siapa pun yang terlibat,” tegas Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, juga menepis seluruh dalil pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurutnya, terdakwa mengetahui sejak awal struktur perusahaan belum terbentuk, namun tetap menggunakan dana tanpa menyusun rencana bisnis.
“Niat jahat jelas tergambar, karena dana langsung dipakai tanpa prosedur, bahkan tanpa pernah mempertanyakan alirannya kepada saksi,” ungkap Helmy.
Keterangan saksi bank maupun ahli pun memperkuat dakwaan jaksa. Pencairan dana disebut hanya membutuhkan tanda tangan Direktur Utama, sehingga dalih terdakwa dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan.






