Ketua YLK Kalsel Dr Akhmad Murjani meminta PTAM Bandarmasih transparan terkait kriteria penetapan kenaikan klasifikasi pelanggan.
Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan kenaikan klasifikasi pelanggan PTAM Bandarmasih dari golongan A2-1 menjadi A2-2 dan seterusnya.
Murjani menegaskan bahwa kenaikan klasifikasi pelanggan sebenarnya tidak otomatis melanggar hukum. Namun, kebijakan tersebut patut dipertanyakan jika perubahan golongan hanya didasarkan pada rehabilitasi ringan rumah, seperti pemasangan keramik, tanpa kriteria objektif dan penjelasan yang memadai.
“Penetapan klasifikasi pelanggan harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan diterapkan secara konsisten. Pelanggan juga berhak mengetahui alasan perubahan golongan yang berdampak pada tagihan air,” ujar Murjani, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Murjani, persoalan ini harus dilihat dari empat aspek utama: kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum merupakan salah satu rujukan utama dalam penyelenggaraan pelayanan air minum.
Meski demikian, Murjani menilai kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pelanggan tetap perlu diperiksa kembali berdasarkan ketentuan tarif, keputusan direksi, serta prosedur klasifikasi yang berlaku.
Oleh karena itu, YLK Kalsel meminta PTAM Bandarmasih untuk membuka dasar penilaian secara transparan. Hal ini mencakup aturan klasifikasi dan standar operasional prosedur (SOP) survei rumah tangga. Langkah tersebut penting agar pelanggan memahami keputusan perusahaan dan dapat mengajukan keberatan jika penetapan golongan dinilai tidak sesuai kriteria.






