Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com-Edaran Menteri Agama RI terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang menuai kontroversial belakangan ini ternyata tidak diambil pusing oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Menurut Ibnu, edaran itu, lebih cocok diterapkan di lingkungan atau daerah yang agama masyarakatnya heterogen.
“Mungkin jika ini diterapkan untuk masyarakat yang heterogen agamanya, bisa saja dipakai,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi balai kota belum lama tadi.
Menurut Ibnu, aturan di SE Menag bernomor No. 05/2022, terkait penggunaan mic luar ataupun dalam tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat Kota Seribu Sungai yang dikenal Agamis ini
“Kalau di tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) seperti di Banjarmasin ini, saya kira tidak masalah untuk memakai mic luar atau dalam,” bebernya.
Menurut pucuk Pimpinan Kota Seribu Sungai itu, suara adzan yang dikumandangkan masjid maupun musala melalui mic luar menjadi penting dimata masyarakat sebagai penanda atau panggilan ummat muslim untuk melaksanakn salat 5 waktu.
“Ini sebagai informasi kalau memang sudah masuk waktu salat di tengah padatnya aktivitas warga sehari-hari,” ujarnya.
Meski begitu itu ia menegaskan bahwa pihaknya tetap bersifat netral dengan terbitnya SE tersebut.
“Memang banyak yang pro dan kontra di masyarakat. Kalau kami dari pemerintah sebetulnya netral saja. Mau dibunyikan atau tidak itu terserah,” tegasnya.
Seperti yang telah beredar, SE tersebut, diatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.
Selain itu, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI) yakni Hari Idul Fitri. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.