Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja.
Penolakan itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel di gedung rumah Banjar, Rabu (18/01).
Ketua FSPSI Provinsi Kalsel, Sumarlan mengungkapkan penolakan Perpu ini karena tidak adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) baik tersirat maupun tersurat di dalamnya, sehingga hal ini sangat merugikan pihak pekerja.
“Kami mohon kepada para wakil rakyat di dewan Kalsel untuk menolak Perpu dimaksud dan dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pintanya.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi menuturkan memang kawan-kawan FSPSI berharap agar dewan Kalsel bisa mengambil sikap tegas dan konkrit perihal Perpu cipta kerja dengan opsi pilihan menerima atau menolak, namun disisi lain pihak di legislatif prinsipnya substansi yang disampaikan sudah dipahami bersama.
“Yang jelas tidak ada kewenangan DPRD Provinsi untuk menerima atau menolak Perpu itu, sebab, Perpu ini belum diundangkan,” kata Firman Yusi kepada
wartaberitaindonesia.com usai audiensi bersama FSPSI.
Dari kesepakatan tadi sambung politisi PKS ini, DPRD akan menyampaikan aspirasi organisasi serikat pekerjaan buruh ini pasti diteruskan nantinya secara formal melalui mekanisme kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai respon
masyarakat banua dengan lahirnya Perpu tersebut.
“Insha Allah secepatnya aspirasi itu diteruskan ke DPR RI,” tuturnya.






