Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com
– DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (19/01) di Aula Anjungan Papadaan Kejati.
“Alhamdulillah, penandatanganan
nota kesepahaman ini lanjutan kerjasama antara DPRD Kalsel dan Kejati Kalsel,” kata Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK kepada
wartaberitaindonesia.com.
Munurutnya dengan adanya MoU tersebut dewan secara kelembagaan terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN. Selain itu untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.
“Kami yakin MoU ini memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan kalsel,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejati Kalsel, Mukri mengapresiasi dan berterimakasih kepada jajaran DPRD Kalsel atas kepercayaan selama ini.
“Dengan penandatanganan MoU ini DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum baik kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat, pendampingan maupun permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” terangnya.
Turut mendampingi Ketua DPRD Kalsel dalam penandatanganan MoU dengan Kejati ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini beserta jajaran.






