Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Banjarmasin merevisi tata tertib (Tatib) dewan setempat.
Ketua Panja Revisi Tatib H Sukhorwardi mengatakan
salah satu pasal yang diperkuat, yakni soal rapat pengambilan keputusan. Di mana anggota dewan tidak boleh tak hadir, dengan alasan apapun.
“Kecuali sakit atau lainnya yang dilengkapi surat. Rapat juga harus kourum, jadi jangan sampai banyak tak hadir,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, rapat lintas komisi juga diatur dalam Tatib baru tersebut.
“Dulu tidak ada sekarang dimasukkan, agar rapat lintas komisi ada dasarnya,” terangnya.
Menurutnya, Tatib DPRD Banjarmasin dengan 17 Bab dan 163 Pasal tersebut, ada yang dipertahankan dan direvisi. Dan saat ini pembahasannya sudah mendekati final.
“Mudah-mudahan ketika finalisasi, unsur pimpinan hadir,” harapnya.
Setelah Tatib disepakati nanti, DPRD Banjarmasin bisa bekerja sesuai dengan mekanisme Tatib.
“Karena Tatib dasar kita bekerja. Dan dewan siap melaksanakan Tatib yang disepakati,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menyebut, Tatib itu salah satu acuan bagi anggota dan pimpinan DPRD Banjarmasin.
“Karena tata tertib ini dibuat dan akan dijalankan anggota DPRD,” katanya.
Penyempurnaan Tatib dewan tersebut bebernya, untuk menyesuaikan dengan PP 12/2018, agar Tatib tersebut menjadi maksimal.
“Pada prinsipnya untuk menyempurnakan Tatib dan lebih maksimal,” pungkasnya.






