Marabahan, wartaberitaindonesia.com – DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) masalah ganti rugi penggunaan lahan masyarakat Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh dengan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB), Selasa (04/07/2023).
Bertempat di Aula Kantor DPRD Batola, RDP ini dipimpin Ketua DPRD Batola Saleh, dihadiri pihak Desa Simpang Arja yang diwakili Kepala Desa Simpang Arja, dan pihak perusahaan yang diwakili General Manager Social Security Legal PT PBB.
Saleh mengatakan ada wilayah yang masih belum diganti rugi oleh perusahaan. Sementara menurutnya daerah itu sudah sesuai Permendagri Nomor 45 yang selama ini digunakan oleh perusahaan.
Sementara, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi. Padahal faktanya perusahaan sudah membayar. Menyikapi hal tersebut, DPRD Batola menyarankan agar pihak Desa Simpang Arja melaporkan masalah tersebut ke pihak berwenang.
“Karena kalau memang sudah dibayar, berarti mungkin ada pihak lain yang menerima pembayaran itu. Jadi, tadi kami sarankan agar segera laporkan ke KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) untuk ditindaklanjuti,” sarannya.
Ambia, Kepala Desa Simpang Arja, mengaku cukup puas dengan pertemuan kali ini namun dia sangat menyayangkan tidak adanya kesepakan atau solusi dengan pihak perusahaan.
“Kita tidak akan menyetujui administrasi untuk wilayah Simpang Arja sebelum wilayah itu selesai sampai tuntas. Kita akan siap melaporkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian,” bebernya.
Sementara, General Manager Sosial Security Legal PT PBB, Herman Prawira mengatakan, setuju dengan analisis Ketua DPRD Batola, yang mencurigai adanya oknum yang bermain.
“Kalau pihak perusahaan tidak mungkin membayar lagi, tinggal masyarakat yang dirugikan melaporkan secara administrasi untuk sertifikat, kita harus perbaiki administrasinya ke desa,” jelasnya.
RDP turut dihadiri perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kesbangpol, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batola.






