Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022, tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, yang diterapkan oleh Badan Penyelegara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
RDP tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten HSS, Zainah Astuti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSS, dr Rasyidah, Direktur RSUD Brigjend Hasan Basry, dr Siti Zainab dan jajarannya.
RDP dilakukan untuk membahas Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022, tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS, di antaranya Kejang Demam, Tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi, tension headache migren, bell’s
palsy dan vertigo.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Syarifudin, mengatakan penerapan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat Kabupaten HSS.
“Penerapan aturan tersebut menyebabkan banyak masyarakat Kabupaten HSS tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara dana yang dikeluarkan untuk program BPJS Kesehatan mencapat Rp54 miliar pertahun,” ujar Syarifudin.
Padahal, kata Syarifudin, BPJS Kesehatan bisa meng-cover 144 daftar penyakit yang tidak bisa ditanggung tersebut bisa di-cover sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena pihak BPJS Kesehatan tidak bisa mengambil keputusan tentang daftar 144 penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, kami akan mempelajari kembali aturan pengolaan BPJS,” ujarnya.
“Kalau tidak bisa di-cover, kita bisa saja kembali mempelajari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dulu pernah diterapkan di Kabupaten HSS. Dulu, biaya Jamkesda tidak semahal pembiayaan BPJS Kesehatan sekarang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten HSS, Zainah Astuti, mengatakan 144 daftar penyakit yang tidak dijamin itu sebenarnya dijamin di falisitas kesehatan tingkat pertama.
“Pasien yang berobat di fasilitas tingkat pertama bisa dirujuk sesuai dengan hasil indikasi medis, termasuk gawat darurat. Kalau tidak gawat tidak bisa dijamin, hanya dijamin di tingkat pertama saja,” ujarnya.






