Paringin, wartaberitaindonesia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan ada tiga kategori tenaga honorer yang dilakukan penataan, yaitu 1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN. 2. Honorer dengan masa kerja di atas dua tahun. 3. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Menurut aturan dari Pemerintah Pusat, tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan memiliki masa kerja di atas dua tahun akan mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, muncul kekhawatiran mengenai nasib 1.013 tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, karena beredar isu mereka akan diberhentikan. Isu ini semakin menguat setelah beberapa tenaga honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kantor kecamatan sudah tidak lagi bekerja.
Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi, meminta Pemkab Balangan memastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer. Ia juga berharap ada solusi konkret agar para honorer tidak merasa khawatir dan cemas akan masa depan mereka.
“Kami tidak ingin ada kekecewaan atau air mata dari para tenaga honorer. Harus ada jalan keluar yang jelas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Setda) Balangan, Rahmadi Yusni, memastikan bahwa Pemkab Balangan tidak melakukan pemberhentian tenaga honorer.
“Namun, proses penggajian harus mengikuti aturan yang berlaku, sehingga kami juga harus mematuhi ketentuan tersebut,” jelas Rahmadi.
Ia menambahkan, penggajian bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun akan tetap dibayarkan hingga Februari. Selanjutnya, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer. Kendala yang ada hanya terkait proses penggajian, dan kami akan mencari solusinya secepat mungkin,” tutup Rahmadi.






