Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X inklusi di SMAN 2 Amuntai oleh oknum guru berinisial H, mendapat perhatian serius dari DPRD Kalsel dan Disdikbud Kalsel.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, Habib Umar Assegaf, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah ditangani Disdikbud Kalsel. Pihak sekolah, guru, siswa, dan wali murid telah dipertemukan dalam proses mediasi, yang kemudian berakhir dengan jalur damai.
Menurut informasi yang dihimpun, siswa yang menjadi korban merupakan anak dengan autisme yang memiliki kecenderungan aktif sehingga beberapa kali membuat siswa lain terganggu. Hal ini diduga menjadi pemicu tindakan spontan sang guru yang melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul.
“Wali murid juga memahami kondisi anaknya. Namun terkait sanksi bagi guru yang bersangkutan tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Habib Umar.
Sementara itu, Disdikbud Kalsel menyatakan telah melakukan pendampingan terhadap siswa korban, termasuk melibatkan badan konseling sekolah. Selain itu, pihaknya juga memperkuat kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah untuk mencegah terulangnya kasus serupa, baik bullying maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika menghadapi kasus yang sama, maka perlu komunikasi dan mitigasi sejak dini, termasuk memahami karakteristik setiap peserta didik,” tegas Habib Umar.






