Buntok, wartaberitaindonesia.com – Wakil Bupati Barito Selatan (Wabup Barsel) Khristianto Yudha melakukan penyerahan sarana sekaligus peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Open Dumping Rikut Jawu, Rabu (13/8/2025).
Peninjauan ini merupakan bagian dari evaluasi mendalam untuk menentukan keberlanjutan sistem pembuangan sampah terbuka tersebut.
Dan tujuannya untuk mengumpulkan data dan penilaian obyektif, sebagai bahan pertimbangan, apakah sistem open dumping di TPA Rikut Jawu akan dihentikan atau diteruskan.
Hal ini ditekankan penting untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
“Penghentian sistem open dumping di TPA Rikut Jawu adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Barsel untuk melindungi lingkungan serta menjaga kesehatan masyarakat,” tegas Khristianto di lokasi.
Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana fisik. Ia menekankan bahwa kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung perubahan ini.
“Hari ini kita jadikan momentum sebagai awal perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Barsel menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, Bilivson, menjelaskan bahwa penggunaan sistem open dumping selama ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan sarana pendukung. Namun, dengan adanya respons cepat dari jajaran eksekutif, pihaknya kini telah menerima satu unit buldoser baru untuk kelancaran operasional pengelolaan sampah di TPA.
“Kami patut bersyukur atas respons cepat dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati, sehingga penanganan sampah di TPA dapat teratasi secara bertahap,” jelas Bilivson.
Untuk diketahui, sistem open dumping adalah metode pengelolaan sampah paling sederhana. Metode ini membuang sampah langsung ke lahan terbuka tanpa pengamanan, penutupan, atau perlakuan khusus, yang berakibat serius pada pencemaran tanah, air, dan udara, serta menjadi sarang penyakit.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.






