Kuala Kurun, wartaberitaindonesia.com – Komitmen Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gunung Mas meringkus seorang pria paruh baya berinisial S yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tewah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah. Terduga pelaku S sempat mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, namun ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam kamar pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua paket tambahan yang disembunyikan di luar rumah. Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 4,60 gram.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan tersangka S beserta barang bukti 4,60 gram sabu adalah bukti nyata kehadiran kami dalam menjaga ketertiban. Kami juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor,” tegas Bonar, Senin (12/4/2026).
Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, dompet, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.






