Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendesak penertiban perizinan dan perbaikan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas industri tetap sejalan dengan koridor hukum dan pelestarian alam.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo SM, mengungkapkan bahwa sebanyak 18 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diinstruksikan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan mereka. Fokus utamanya mencakup penanganan limbah serta pemantauan kualitas udara di area operasional.
Selain itu, sebanyak 14 perusahaan diminta segera merampungkan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah serta Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami telah meminta perusahaan untuk segera menindaklanjuti kewajiban tersebut. Pengelolaan limbah dan kualitas lingkungan adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan,” tegas Kartoyo.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kalsel akan memperketat pengawasan di lapangan untuk memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Pihaknya berharap seluruh pemegang IUP menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara profit ekonomi dan keberlanjutan alam di Kalimantan Selatan.






