Kuala Kurun,
wartaberitaindonesia.com– Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi PS Kasihumas Ipda Abner di lobi Mako Polres, Senin (1/6/2026) siang.
“Keberhasilan pengungkapan yang sangat cepat ini berkat kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Tersangka berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, tega menghabisi nyawa Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas. Peristiwa bermula pada Rabu malam (27/5/2026). Saat itu, WD melarang korban mendulang emas pada malam hari karena ia tidak memiliki senter untuk ikut bekerja. Namun, larangan tersebut diabaikan oleh korban.
Keesokan harinya, Kamis pagi (28/5/2026) pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di tempat mencuci emas (kasbuk). Tersangka yang tersulut emosi langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan palu hingga kritis.
Tak berhenti di situ, WD kemudian mengambil parang dan memotong tangan kiri korban, lalu membuangnya ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak. Motif aksi keji ini murni karena tersangka sakit hati larangannya diabaikan.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam Polres Gunung Mas, dan Polsek Tewah langsung memburu pelaku. Tim dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol dan PLH Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto.
Polisi berhasil mengendus persembunyian pelaku di sebuah pondok kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. Pada Jumat (29/5/2026) pukul 14.00 WIB, WD ditangkap tanpa perlawanan saat sedang makan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang disembunyikan di dalam tas belanja plastik. Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.






