Anggota DPRD Kalsel Apresiasi Penegakan Perda Larangan Jual Anak Ikan

Teks foto: Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi. (Istimewa)

Banjarmasin,

wartaberitaindonesia.com

Bacaan Lainnya

– Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi sangat mengapresiasi kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik tingkat Provinsi hingga Kabupaten perihal penegakan

Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan.

 

Seperti halnya sidak

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Satpol PP menyisir pedagang ikan pasar di tradisional Sekumpul Martapura, Kamis (18/01).

 

“Ya ini kan yang kami maksud tak sekedar regulasi diatas kertas tapi ada action dilapangan,” Kata Gusti Rosyadi Elmi kepada wartaberitaindonesia.com.

 

Dia berharap ke depan tak hanya di lingkup pasar saja pengawasan dilakukan, melainkan monitoring pengawasan lewat jalur masuk karena biasanya oknum pedagang atau agen ini melintasi jalan darat menggunakan mobil pikap.

 

“Hanya saja para pelaku usaha tersebut apakah memang mengetahui larangan memperjualbelikan anak ikan atau tidak,” ujarnya.

 

Oleh karena itu lanjutnya, pentingnya edukasi secara bertahap dilakukan hingga menyebarluaskan produk hukum tersebut baik lisan, tulisan hingga melibatkan unsur media sampai mengoptimalkan fungsi medsos.

 

“Semoga ini dijadikan model project penegakan Perda lainnya juga bisa dilakukan di lapangan, ” harapnya lagi.

 

Kepada pedagang maupun pengepul bisa diberikan arahan berupa edukasi secara komprehensif agar tidak mengulanginya dan hasil sidak tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

 

“Selain upaya tindakan persuasif hingga preventif mesti dilakukan agar budi daya dan kelestarian ikan terjaga untuk jangka panjang,” pungkasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *