Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Kabar gembira bagi masyarakat banua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui tim pembina Samsat meluncurkan kebijakan keringanan tarif kepada Wajib Pajak (WP) diantaranya ditiadakannya pajak progresif, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50%, hingga penghapusan denda pajak bagi kepemilikan mobil atau motor.

Sementara program pemutihan pajak kendaraan bagi 10 tahun ke atas atau matinya cukup membayar 10 plus satu, lima sampai 10 tahun membayar lima plus satu serta tiga sampai lima tahun membayarnya hanya dua plus satu.
“Kami berharap relaksasi kali ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar segera mendatangi Samsat terdekat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil SE, M.Si kepada wartaberitaindonesia com,
Rabu (31/5).
Untuk relaksasi PKB ini berlangsung selama tiga bulan terhitung Juli, Agustus dan September 2023. Dengan adanya keringan tersebut keinginanan WP untuk membayar pajak meningkat hal ini juga bagian antisipasi legalisasi kepemilikan unit sesuai peraturan pemerintah.
Kemudian yang banyak dipertanyakan perihal BBNKB maupun mutasi wilayah ke Kalsel tidak dikenakan biaya, semua program tersebut diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan lewatkan kesempatan keringan dari beberapa item pajak di atas, karena tarif tersebut demi pembangunan banua,” harapnya.
Di lain sisi Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Gusti Rosyadi Elmi sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah karena ini terobosan yang tepat untuk meringankan kewajiban masyarakat dalam hal pajak.
DIberharapnya animo WP bisa meningkat oleh karena itu dia menyarankan ke depan kebijakan serupa bisa terus digulirkan disamping pentingnya menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak semua itu bisa diterapkan secara bertahap namun harus kontinyu.
“Semoga informasi ini tersebar keseluruh masyarakat secara masif khsusnya bagi wajib pajak, tukasnya.






