Kotabaru, Wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (17/10/25), pada ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi digelar untuk menampung aspirasi masyarakat serta mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.
Dikatakan oleh Ketua DPRD bahwa, forum itu merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Sementara, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menegaskan, pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” tutur Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi yakni, fasilitasi ganti rugi/ganti untung, pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak, peninjauan pengalihan alur sungai, dan terakhir adalah pembahasan pembatalan sertifikat
peninjauan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.






