Buron 7 Bulan, Pengancam Sajam di Balangan Akhirnya Diringkus

Teks foto : HAR (39) pelaku pengancaman yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan, Senin (23/2). (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil mengakhiri pelarian HAR (39), buronan kasus pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan. Pelaku diringkus tim gabungan di kediamannya, Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (23/2/2026) malam.

 

Bacaan Lainnya

Penangkapan dipimpin oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan. HAR yang merupakan warga asli setempat ditangkap tanpa perlawanan dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2026.

 

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Wiyono Djati, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam).

 

“Tersangka HAR diamankan berdasarkan laporan korban yang merasa terancam nyawanya. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama tujuh bulan,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).

 

Insiden pengancaman tersebut terjadi pada Agustus 2025 di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong. Saat itu, korban bermaksud melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan rekan pelaku. Tak terima dengan campur tangan korban, HAR justru menodongkan sebilah parang ke leher korban.

 

Meski situasi sempat mereda setelah warga berdatangan, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong. Namun, HAR memilih melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buron.

 

Di hadapan penyidik, HAR telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman,” tambah AKP Djati.

 

Polisi telah mengamankan satu lembar kaos milik korban sebagai barang bukti, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam tahap pencarian. Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Balangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *