Dinas PMD Tanbu usulkan 8 desa pemekaran jadi definitif

Kepala DPMD Tanbu Syamsir saat meninjau desa pemekaran yang akan diusulkan menjadi desa definitif.(Foto: KristiawanIstimewa)(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan akan mengusulkan 8 dari 21 desa pemekaran menjadi desa definitif.

“Akan kami usulkan 8 desa dari 21 desa pemekaran supaya bisa definitif,” kata
Kepala Dinas PMD Tanbu
Syamsir, Senin (21/2/2022).

Bacaan Lainnya

8 desa yang akan diusulkan menjadi desa definitif tersebut masih dalam proses pengusulan. Sementara untuk 13 desa lainnya, masih menunggu usia desa pemekarannya.

Untuk 13 desa, masih dalam proses menunggu usia desa pemekarannya. syarat-nya usia desa yang akan definitif minimal 1 atau 3 tahun usia desa tersebut.

“Berbeda halnya dengan 8 desa yang berstatus pemekaran sudah memenuhi syarat,” ungkap Syamsir.

Kemudian, 8 desa yang masih dalam proses yang diusulan definitif itu juga harus memiliki payung hukum peraturan daerah, manakala belum bisa dengan peraturan daerah, minimal ada kesepakatan eksekutif dengan legislatif.

“Misalnya 8 desa tersebut sudah definitif, lantaran adanya kesepakatan eksekutif dengan legislatif, dan nanti disempurnakan melalui peraturan daerah, itu boleh saja,” jelas Syamsir.

Ada tiga persyaratan desa pemekaran menuju desa definitif. Pertama, minimal ada 61 item yang diisi persyaratannya oleh desa induk. Kedua, desa pemekaran minimal enam item yang diisi, dan Ketiga adanya peraturan daerah.

Adapun 8 desa yang akan diusulkan menjadi definitif adalah Desa Plajau Mulia, Hidayah Makmur, Desa Kupang Berkah Jaya yang berada di Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian Desa Sido Rejo, Beruntung Jaya, Barakat Mufakat dan Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui.

“Sementara 1 desa berada di Kecamatan Karang Bintang yakni Desa Karang Nunggal,” sebut Syamsir.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *