DP3A Provinsi Kalsel Monev RAD Pencegahan Perkawinan Anak di Balangan

DPPPA Kalsel monev RAD pencegahan perkawinan anak, di aula Dinsos, P3APMD Balangan, Rabu (24/8).(ist)Taufik(wartaberitaindonesia.com)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring dan evaluasi (Movev) RAD pencegahan perkawinan anak, bertempat di Aula Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (24/8/2022).

Kepala Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan monev iti dalam upaya menekan angka perkawinan anak.

Bacaan Lainnya

“Hari ini tim dari Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana daerah yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Dengan adanya monev tersebut, lanjutnya akan dinilai sejauh mana yang telah dilakukan Balangan dalam upaya mencegah perkawinan dini pada anak.

Sementara itu menanggapi dari kegiatan monev pencegahan perkawinan anak, H Sarmin Syukur, sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, mengatakan peran pengadilan agama kalau anak ingin kawin secara resmi harus meminta dispensasi dari pengadilan.

“Pengadilan agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi, antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat,” sebutnya.

Apabila bisa ditunda akan ditunda perkawinan pada anak tambahnya, tetapi apabila emergency, misalnya kasusnya perempuannya sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak.

“Melalui dispensasi tersebut pengadilan agama bias mencegah perkawinan dini pada anak,” tutupnya.

 

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *