DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Teks foto: Wabup HSS Suriani menyerahkan Ranperda kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan.(Sofan)

Kandangan,wartaberitaindonesia.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (10/6/2025).

Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, mengatakan perda nomor 9 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

“Evaluasi dilakukan untuk kesesuaian antara perda dengan kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional,” ujar Suriani.

Menurut Wabup, berdasarkan hasil rekomendasi perubahan perda yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada daerah untuk melakukan perubahan dalam waktu 15 hari kerja.

“Jika daerah dalam waktu 15 hari tidak melakukan perubahan, maka Pemerintahan Dalam Negeri memberikan sanksi kepada menteri keuangan berupa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil,” ujar Wabup Suriani.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, mengatakan penyampaian Ranperda sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan pihaknya sudah mengikuti sosialisasi di Jakarta bersama Eksekutif, Komisi dan Bapemperda.

“Sesuai dengan ketentuan pembahan Ranperda kita diberikan waktu 15 hari kerja. Jika tidak selesai tetap waktu kita akan diberikan sanksi berupa pemotongan angaran,” ujar Husnan.

Husnan berharap, pembahasan ranperda bisa selesai tepat waktu, sehingga tidak ada pemotongan dana anggaran.

“Semoga pembahasan Ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten hulu sungai selatan nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu, sehingga Kabupaten HSS tidak mendapatkan sanksi,” ujar Husnas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *