Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK memimpin rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (15/6) dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.
Rapat mengagendakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan pendapat akhir Kepala Daerah atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel H. Sahrujani, menyampaikan tujuh macam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, pertama laporan realisasi anggaran, kedua laporan perubahan saldo anggaran lebih, ketiga laporan operasional, keempat laporan arus kas, kelima neraca, keenam laporan perubahan ekuitas dan ketujuh catatan atas laporan keuangan.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalsel, M. Jaini, membacakan rancangan keputusan dimana DPRD Kalsel meminta Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti Raperda tersebut, kemudian dilanjutkan pendapat akhir disampaikan Gubernur Kalsel.
Rancangan peraturan daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) juga sesegaranya dapat ditetapkan serta diimplementasikan.
Sebelumnya, sepekan lalu DPRD Kalsel menggelar Rapat Paripurna beragendakan tanggapan atau jawaban Gubernur Kalsel terhadap dua buah Raperda, yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan pengelolaan keuangan daerah, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021