Kasus PT. Asabaru, JPU Sebut Pembelaan Reza Arpiansyah Mengada-ada

Teks foto: Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), Senin (22/9). (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menilai nota pembelaan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tidak berdasar fakta persidangan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).

 

Bacaan Lainnya

Dalam tanggapan yang dibacakan oleh Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, JPU membantah sejumlah klaim penasihat hukum terdakwa. Salah satunya terkait pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal. JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti telah menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Dokumen itu bahkan telah disita dan dijadikan barang bukti.

 

“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.

 

JPU juga menanggapi dalih bahwa operasional PT. Asabaru Dayacipta Lestari belum siap karena belum adanya struktur internal perusahaan. Menurutnya, dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar telah diterima pada 23 Desember 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022. Namun, terdakwa justru tidak menyusun rencana bisnis maupun anggaran BUMD, melainkan langsung menggunakan dana tersebut untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, serta pemberian cek kepada pihak lain.

 

“Atas hal tersebut, telah terang tergambar adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Daya Cipta Lestari,” ungkap JPU.

 

Selain itu, JPU menilai pembelaan terkait uang pengganti juga tidak berdasar. Selama pemeriksaan, terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi terkait aliran dana, dan tidak mampu menunjukkan bukti pendukung. Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel, Bank Mandiri, serta ahli, setiap pencairan dana hanya memerlukan tanda tangan terdakwa sebagai direktur.

 

Sebelumnya, dalam pledoinya Reza menyebut dana Rp2,65 miliar digunakan sebagai fee komitmen yang diklaim diminta pemegang saham melalui komisaris, serta menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan komisaris. Ia juga mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp18,64 miliar.

 

Namun, JPU menegaskan seluruh dalil dalam nota pembelaan tersebut harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *