Kejari Batola Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Teks foto: Kejari Barito Kuala melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika dengan cara diblender, Kamis (16/11/2023). (ist)

Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (16/11/2023).

 

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan itu, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan KNPI daerah setempat.

 

Pemusnahan barang rampasan itu dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.

 

Kajari Batola Eben Neser Silalahi melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Mahardhika p.w.rosa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah inkrah.

 

Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.

 

“Ini memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan,” katanya.

 

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan dengan total rekapitulasi sebanyak 40 perkara yang diantaranya KAMNEGTIBUM dan TPUL 5 (lima) perkara, OHARDA 9 (sembilan) perkara dan NARKOTIKA 26 perkara.

 

Sedangkan yang dimusnahkan, Narkotika berjumlah 8,49 gram, Senjata tajam 5 buah, Senjata pemukul 2 buah, Obat-obatan keras terlarang 357 butir obat tanpa merk dan logo, Handphone sebanyak 1 buah, Pakaian sekitar 21 lembar dan Barang lainnya sebanyak 41 buah.

“Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti pupuk bertempat di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala,” jelasnya

 

Pupuk yang dimusnahkan sebanyak 157 sak. Dalam rangka pelaksanaan Putusan Pengadilan atas barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

 

Kajari Batola menyampaikan pada dasarnya pemusnahan

barang rampasan ini merupakan gambaran dari adanya konsistensi Kejaksaan RI bahwa insan Adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengamalkan dan memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan

barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi

agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Maka dari itu untuk menjaga marwah institusi dan nama baik aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan maka kita laksanakan amanah undang-undang untuk melakukan eksekusi dengan cara memusnahkan barang rampasan yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap demi tercapainya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *