“Langkah Damai” Jadi Contoh Penerapan Keadilan Restoratif di PN Paringin

Teks foto: Proses persidangan perkara pidana pencurian di PN Paringin berakhir dengan penandatanganan surat perdamaian disaksikan langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum terdakwa. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Paringin mendadak haru dan penuh kelegaan saat proses persidangan perkara pidana pencurian dengan nomor 82/Pid.B/2025/PN Prn digelar pada Senin (27/10).

 

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan Ketua Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., serta Hakim Anggota SBong Sinarok Martin, S.H., dan Burhannurdin Achmad Bangsadiria, S.H., ini berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak Penuntut Umum.

 

Dalam perkara yang melibatkan dua terdakwa tersebut, momen mengharukan terjadi ketika salah satu terdakwa, M. Khusairi alias Sairi alias Jalapat bin Muliadi (Alm), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Rapiah, dan disambut dengan perdamaian dari pihak korban. Tidak hanya diucapkan di ruang sidang, perdamaian itu juga dikuatkan dengan penandatanganan surat perdamaian yang disaksikan langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum terdakwa.

 

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pihak korban, Rapiah, menyatakan telah ikhlas memaafkan perbuatan terdakwa serta tidak menuntut ganti rugi secara materiil. Penandatanganan tersebut menjadi bukti nyata iktikad baik antara korban dan terdakwa untuk mencari solusi damai di luar jalur konflik.

 

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap melanjutkan agenda pembuktian sesuai tahapan proses hukum yang berlaku. Perdamaian itu akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan nanti.

 

“Majelis menghargai langkah damai ini sebagai bentuk penyelesaian secara restoratif justice. Namun, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjamin tegaknya keadilan,” ujar Hakim Ketua Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., dalam persidangan tersebut.

 

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

 

“Langkah damai” di tengah proses hukum ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif di Kabupaten Balangan, di mana penyelesaian secara kekeluargaan tetap dijunjung tinggi tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *