Mediasi KUD Makarti Jaya dengan PT AW Berlanjut

Ketua KUD Makarti Jaya Darmono berikan keterangan kepada wartawan.(ist)Ibrahim(wartaberitaindonesia.com)

Marabahan,wartaberitaindonesia.com – Setelah melayangkan gugatan perdata terhadap PT Anugrah Watiendo (AW) ke Pengadilan Negeri Marabahan awal Februari 2022, KUD Makarti Jaya gelar mediasi bersama, Selasa (29/3/2022) kemarin.

Mediasi difasilitasi PN Marabahan dengan menghadirkan kedua belah pihak, guna menyelesaikan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mrh.

Bacaan Lainnya

Yakni, terkait permintaan agar kebun plasma sawit dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi dan hak-hak petani diberikan dengan sesuai.

“Tuntutan kami sederhana, SHU petani diberikan, kebun dikelola dengan baik dan kami tidak mau menerima dana talangan selain plafon yang ditentukan pemerintah maupun konsultan perencana,” ungkap Darmono, Kepala KUD Makarti Jaya.

Pihak perusahaan berdalih baru akan menyampaikannya ke manajemen perusahaan tidak membawa bukti-bukti dan resum yang diminta. Hal ini masih sama dengan mediasi yang dilakukan sebelumnya.

Sementara waktu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, mediasi kembali akan digelar dua pekan ke depan.

Untuk kelanjutannya, Darmono pun mengatakan, apabila mediasi tetap buntu, tidak menemukan titik temu, maka proses di pengadilan tetap berjalan.

Di lain sisi, Giyanto, Kuasa Hukum PT Anugrah Watiendo (AW) menilai mediasi hari ini tidak gagal dan masih akan terus berjalan.

“Mediasi hari ini tidak gagal, kan ada tahap-tahapnya. Hari ini mediasi kedua, berikutnya ada lagi. Kalau gagal itu hakim mediator yang menentukan,” ungkap Giyanto.

Dalam tahapan mediasi ini sendiri lanjutnya, berlangsung 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari berikutnya oleh hakim mediator.

Terkait dua kali mediasi yang telah dilewati, Giyanto pun menjelaskan, memang langkah awal ini harus dilakukan di pengadilan sebelum ke perkara.

Pihaknya menyambut baik itu. Serta sangat senang apabila bisa diselesaikan di mediasi tanpa harus dilanjutkan ke meja peradilan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *